TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Majelis hakim diminta memerhatikan tiga hal dalam perkara penghinaan terhadap Capres Prabowo Subianto oleh terdakwa Brama Jupon.
Hal itu disampaikan Doktor Yusuf Yakobus Setiabudi, dosen Universitas Pelita Harapan, Surabaya, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (12/11).
Pertama, tentang perkara pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik itu subyektif. Kalau orang yang dicemarkan sudah memaafkan, mestinya sudah selesai perkara," ujar dosen fakultas hukum tersebut.
"Dan saya mendapat kabar, yang bersangkutan (Prabowo) sudah memaafkan," imbuhnya.
Dan pencemaran nama baik itu sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang melapor.
Kedua, tentang penyebarannya.
"Ini yang tidak bisa ditangkal. Sebab, semua orang bisa mengakses," sambungnya.
Yang ketiga, saksi ahli meminta hakim untuk memastikan bahwa, terdakwa benar-benar paham bahwa akibat status yang ditulis di akun Facebook-nya itu mengakibatkan orang lain tercemar namanya.(m.taufik)