TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Sutarman telah meminta maaf secara terbuka atas insiden penganiayaan yang dilakukan personelnya terhadap empat jurnalis saat meliput demonstrasi di Universitas Negeri Makassar, Kamis (13/11/2014).
Sutarman juga berjanji akan mengusut pelakunya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Prasto Wardoyo, mengatakan, permintaan maaf itu pasti diterima oleh para jurnalis.
Namun, dia mengingatkan Sutarman agar tidak hanya meminta maaf dan sekedar mengusut.
“Kami terima itikad baik itu. Tetapi itu tidak cukup,” ujar Prasto, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, pengusutan dan penuntasan kasus penganiayaan terhadap jurnalis, harus menggunakan UU 40/1999 tentang Pers.
Selama ini, kata dia, penegakan hukum terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis dia nilai masih setengah hati. Hampir semua kasus ditangani menggunakan KUHP.
Dia pesimistis institusi Polri memakain UU Pers untuk menuntaskan kasus ini.
Beberapa kasus yang sama di Jawa Timur tidak pernah menyentuh UU Pers. Apalagi, penganiayaan terhadap empat jurnalis di Makassar ini dilakukan polisi sendiri.
“Sulit menegakkan supremasi kebebasan pers kalau seperti ini,” kritiknya.
Jurnalis Reuters Indonesia itu mengatakan, minimnya pengetahuan aparatur negara terkait kebebasan pers menjadi faktor utama kekerasan selama ini.
Seperti diketahui, empat jurnalis Iqbal Lubis (Koran Tempo), Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), dan Asep (Rakyat Sulsel) dianiaya anggota Polrestabes Makassar saat terjadi bentrok polisi dengan mahasiswa.
Emosi polisi tersulut setelah Wakapolrestabes Makassar terkena anak panah pendemo.