TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dua gadis penari striptis yang biasa beraksi di sejumlah tempat hiburan malam Surabaya yakni, Sri Wuri (33) kos di Jalan Margorejo Masjid dan Sri Wulandari (33) kos di Jalan Jetis Surabaya terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya dituduh mencuri bra dan perlengkapan kecantikan di Hypermart Royal Plaza Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro menjelaskan, kedua orang tersebut diamankan satpam Hypermart Royal Plaza karena ditemukan barang bukti di tas dan belum dibayar di kasir.
Yakni empat BH, satu celana dalam, satu vitamin rambut merk oreal, satu bedak merk wardah, satu sabun biore dengan total nilai harga Rp 360 ribu.
"Pengakuan keduanya waktu hendak membayar barang terjadi antrian di kasir dan ternyata alatnya macet. Selanjutnya barang yang dipegang kedua tersangka dimasukkan tas," kata Suryo Hapsoro, Kamis (13/11).
Dijelaskan Suryo, dari hasil pemeriksaan kalau kedua tersangka itu awalnya sudah janjian belanja di Royal Plaza.
Karena sama-sama kenal melalui profesi di dunia malam, soal uang keduanya sudah tidak bingung.
Seperti halnya Sri Wuri, untuk sekali tampil di hall diskotek dan club yang tersebar di Surabaya bisa merogoh penghasilan mencapai Rp 1 juta. Meski begitu uangnya dibagi berempat sesama penari striptis.
Sedangkan Sri Wulandari yang biasa menerima tip dari menemani pengunjung karaoke, bisa dipakai untuk membiayai anaknya yang kelas 3 SMA dan membayar kos-kosan.
Akan tetapi apa yang ada di pikiran dua wanita cantik itu tiba-tiba nekat mencuri bra dan perlengkapan kecantikan di Hypermart.
Keduanya yang sama-sama beli bra untuk cadangan persediaan pakaian dalam dan perlengkapan kecantikan lalu memasukkannya kedalam tas.
Karena menganggap terlalu lama antri, dan kebetulan mesin kasir rusak mereka lalu berencana belanja lain dan barang yang belum sempat dibayar dimasukkan tas.
Satpam yang memergoki aksi keduanya lalu mengamankan dan membawanya ke pos satpam untuk dimintai keterangan. Selanjutnya berikut BB, keduanya diserahkan ke Polsek Wonokromo.
"Kedua perempuan itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara," tandas Suryo Hapsoro.