TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah pada Selasa (18/11) pukul 00.00, mengakibatkan gejolak di bisnis angkutan. Para pengusaha angkutan bingung menentukan tarif.
Seperti diberitakan sebelumnya, harga premium naik menjadi Rp 8.500 per liter dan solar naik jadi Rp 7.500 per liter.
Baik pelaku usaha maupun sopir mulai ancang-ancang menaikkan tarif, namun mereka masih bingung karena pemerintah belum menetapkan tarif resmi.
Gejolak terjadi di beberapa kota di Jawa Tengah. Pengemudi angkutan kota (angkot) di Kudus, Galih Pamungkas menaikkan tarif angkutan antara Rp 500 - Rp 1.000.
Namun, dikatakannya, tak semua penumpang memahami kenaikan tarif tersebut. Diceritakannya, ada penumpang, seorang buruh pabrik rokok yang tak mau membayar sesuai tarif baru tersebut.
"Biasanya dari Matahari ke pabrik itu bayar Rp 1.000, karena ada kenaikan tarif BBM saya naikkan jadi Rp 1.500, eh dia nggak mau. Maunya tetap bayar seribu," katanya.
Lantaran kesal, Galih kemudian memilih memutar, dan menurunkan si penumpang di tempat semula ia naik.
"Nggak apa-apa saya rugi, biar dia juga rugi, telat masuk kerja," kata Galih.
Dikatakan Galih, pagi pertama usai kenaikan BBM, penumpang angkotnya juga terlihat menurun.
Menurutnya, banyak anak sekolah yang biasanya naik angkot, kemudian memilih berangkat bareng orangtua mereka yang berangkat kerja.
"Pagi tadi penumpang turun ya sekitar 40 persen. Siang ini penumpangnya lebih banyak dibandingkan saat pagi," kata sopir angkot jurusan Jetak-Terminal Kudus ini.
Tarif angkutan umum di Kudus mengalami kenaikan, secara beragam. Jarak dekat dan sekitar kota, tarif angkutan rata-rata naik seribu rupiah.
"Untuk jarak dekat dan luar kota, yang masih di sekitar Kudus, bagi penumpang umum tarif kami naikkan Rp1.000," kata mandor bus Nusantara, Herman, saat ditemui di terminal induk Kudus, Selasa (18/11).
Disampaikan, kenaikan tarif seribu rupiah tersebut jelas tak melanggar aturan pemerintah. Menurutnya, kenaikan itu masih dalam tarif batas atas, yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.