Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Unit Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua pejudi, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 23.05 WIB. Mereka adalah Solidun (40) dan Gianto (60), keduanya warga Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Kanit Resmob Polres Lampung Utara Inspektur Dua Andri Gustami membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di daerah setempat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan, dan terbukti saat itu ada dua orang tengah berjudi leng di salah satu rumah warga.
Di tempat bermain judi, polisi mengamankan dua set kartu remi dan uang tunai Rp 52 ribu.
"Dua pejudi berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Lampura," tegasnya. (ang)