TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - AKP EU, polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penimbun solar di Kabupaten Mojokerto ternyata menduduki jabatan salah satu Kanit di Polsek Tenggilis Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta mengaku, EU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Mojokerto merupakan anggotanya.
Setija menyerahkan sepenuhnya kasus penimbunan solar bersubsidi itu kepada Polres Mojokerto.
"Saya sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan Pak Muji (Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto). Karena kejadiannya di Mojokerto, saya serahkan sepenuhnya ke sana (Polres Mojokerto)," kata Setija Junianta saat di Polsek Wonocolo, Selasa (25/11/2014).
Sebagai anggota polisi Surabaya, kata Setija, nanti pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik terhadap EU. Ini dilakukan setelah proses hukum di Mojokerto selesai.
Setija berjanji tidak bakal menutupi kasus ini. Karena kasus yang dilakukan EU ini adalah kasus atensi. Sidang kode etik, nanti akan dilakukan setelah penanganan di pengadilan Mojokerto selesai.
"Nanti propam berkoordinasi dan cross check dengan penyidik Polres Mojokerto. Hasil sidang yang sudah incracht akan dijadikan referensi melakukan sidang kode etik," jelas Setija.
EU menimbun solar subsidi di bekas gudang selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto. EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya MI. Keduanya menjalankan bisnis ini belam lama.