TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta sudah mengetahui AKP EU ditetapkan sebagai tersangka karena menimbun solar bersubsidi di Kabupaten Mojokerto.
EU yang menduduki jabatan Kanit di Polsek Tenggilis Surabaya ini terancam dijatuhi sanksi berat.
Setija berjanji tidak bakal menutupi kasus ini. Karena kasus yang dilakukan EU ini merupakan atensi Polri. Sidang kode etik, nanti dilakukan setelah penanganan di pengadilan Mojokerto selesai.
"Nanti propam berkoordinasi dengan penyidik Polres Mojokerto. Hasil sidang yang sudah incracht dijadikan referensi melakukan sidang kode etik," jelas Setija, Selasa (24/11/2014).
Soal sanksi, Setija menegaskan, siapa pun yang melakukan kesalahan akan dilakukan penindakan secara tegas. Apalagi, kasus yang dilanggar merupakan atensi dari Polri.
"Sepertinya ini pelanggaran berat, saya sudah ngomong dengan Pak Muji (AKBP Muji, Kapolres Mojokerto). Beliaunya menjelaskan lengkap," jelas Setija.
Mantan Kapolres Sidoarjo ini menuturkan, jika memang dalam pemeriksaan dan data-data yang dikumpulkan tejadi pelanggaran berat, maka EU hampir pasti dijatuhi sanksi berat.
"Kami tidak akan menutup-nutupi, ini merupakan kesalahan. Kelihatannya cukup berat kesalahaanya," ucap Setija.
EU menimbun solar subsidi dibekas gudang selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto. EU dietetapkan sebagai tersangka bersama adiknya MI. Keduanya menjalankan bisnis ini belam lama.