News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Sadar Bertemu dengan Korbannya, Penipu Babakbelur Dihakimi Massa

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Irawan (30) tersangka penipu berkedok dari perusahaan Columbus Cash dan Kredit saat diamankan di Polsek IT I Palembang.

Ia juga menjelaskan, jika ada konsumen yang ingin mengambil barang atau kredit dari Columbus, tidak bisa secara instan melainkan ada beberapa prosedurnya.

"Columbus sudah menyiapkan beberapa prosedur jika ingin mengambil barang. Beberapa prosedur diantaranya pengisian formulir, survei dan kalau layak setelah dilakukan survei barang baru kita antarkan tapi kalau tidak layak, barang tidak diantarkan. Selain itu, uangnya juga diberikan konsumen setelah barang datang bukan diawal," ungkapnya.

Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Afria Jaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Alhadi menjelaskan, tersangka diamankan lantaran telah melakukan penipuan yang mengatasnamakan dari perusahaan Columbus.

"Tersangka sendiri berhasil ditangkap berkat kejelian dari korbannya. Korban yang sebelumya tahu bahwa ia telah ditipu langsung mengajak tersangka ke Columbus dan setiba di sana, tersangka langsung melarikan diri. Namun karena ramai dan tersangka sempat diteriaki maling, sehingga akhirnya berhasil ditangkap," ungkapnya.

Masih dikatakan Afria, karena banyak korbannya dan diduga pelaku lebih dari satu orang. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan termasuk berkoordinasi dengan Polsekta lainnya.

"Untuk saat ini, tersangka sendiri akan kita jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan kurungan penjara paling lama empat tahun. Ia juga berharap, apabila ada korban lainnya agar segera dapat melapor ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini