TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selain meregistrasi tentang PB-nya, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib, juga sempat diberi sejumlah petunjuk yang harus dipatuhi selama menjalani PB, Jumat (28/11/2014).
Pollycarpus diwajibkan lapor ke Bapas Bandung satu bulan sekali.
"Tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember dia harus laporan kesini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018," kata Budiana.
Menurut Budiana, ia juga menyampaikan hal-hal lain yang harus dijalani oleh Pollycarpus. Selama masa PB, kata Budiana Pollycarpus harus mematuhi semua aturan termasuk soal kepergian keluar negeri. (san)