"Saya terbuka dan bisa ditemui kapan saja. Mari duduk bersama dan mencari solusi. Sepanjang solusinya itu tidak melanggar aturan atau undang-undang maka saya pasti bersedia memberi dukungan," kata Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi itu, Minggu (30/11).
Hendi menyatakan, sosialisasi tentang pabrik yang harus pindah karena lokasinya terkena aturan perda telah dilakukan berpuluh-puluh tahun lalu.
Bahkan, menurut Hendi, saat itu dirinya belum menjadi wali kota.
Saat ini, Hendi kebetulan mendapatkan tugas untuk penegakan perda tersebut.
"Sepanjang perda belum berubah maka semua pihak harus menaati sesuai regulasi yang berlaku. Perda bisa dievaluasi setelah pelaksanaan lima tahun, jadi kita bersama berharap kepada teman-teman dewan untuk merevisinya setelah lima tahun. Saat ini mari mencari solusinya bersama-sama," kata Hendi.