News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Karawang dan Istri Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karawang Ade Swara (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Ade ditahan bersama istrinya Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa, (2/12/2014). Pasangan suami istri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Ade terlihat memakai pakaian batik berwarna merah, sedangkan Nurlatifah yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang itu mengenakan jilbab hitam.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa.

Berdasarkan pantauan, sidang diwarnai aksi unjuk rasa elemen mahasiswa, para pemuda, tokoh masyarakat dan penggiat seni yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bandung Antikorupsi (Arbak). Mereka ramai-ramai datang sambil membentangkan sejumlah spanduk penolakan korupsi.

"Kami meminta para koruptor dihukum seberat-beratnya. Kami berharap agar jangan ada lagi koruptor di Indonesia," kata Koordinator Aksi, Yandi, Selasa siang, di depan PN Bandung.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ade dan Nurlatifah dan menetapkan mereka sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi bahwa Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini