TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- Kepala Kejari Kayuagung Viva Hari R SH diwakili Kasi Pidum Ibrahim Meydi SH membenarkan pihaknya sudah menerima serahan tersangka Ahmad Yani, dari Polres Ogan Ilir.
Kejaksaan mengaku belum melakukan penahanan, karena menurut pihak kejaksaan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka memberikan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.
“Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Yani, karena pihak Polres OI juga tidak menahannya. Kemudian, tersangka diyakinkan tidak akan menghilangkan barang bukti, ditambah lagi tersangka telah memberikan jaminan sebesar Rp 100 juta,” kata Kasi Intel Kejari Andi M Arif kepada wartawan melalui telepon.