TRIBUNNEWS.COM, Yogyakarta - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
AS, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kalurahan Caturtunggal, Kemantren Kecamatan Depok, Sleman, ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 16.30 WIB.
"Benar bahwa Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengungkap dugaan tindak penganiayaan terhadap seseorang," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, saat dikonfirmasi.
Sujarwo menjelaskan, setelah peristiwa tersebut viral, pihaknya melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari nomor kendaraan yang tertera pada mobil pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya.
"Mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil," tambah Sujarwo.
Baca juga: Mertua di Jakarta Barat Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Menantu yang Juga Berstatus Tersangka
Kronologi Kejadian
Kejadian penganiayaan ini bermula pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Nangka Sapen, Kota Yogyakarta.
Korban, Nufal Haffiyan Natawijaya, seorang mahasiswa berusia 20 tahun asal Majalengka, Jawa Barat, sedang mengendarai sepeda motor ketika berpapasan dengan mobil pelaku.
Pelaku tiba-tiba turun dari mobil dan memukul korban satu kali di bagian muka, kemudian memukul helm yang dikenakan korban.
"Pelaku juga mencabut kunci sepeda motor korban dan membuangnya di atas kafe dekat lokasi kejadian," jelas Sujarwo.
Setelah insiden tersebut, korban sempat mencari kunci sepeda motornya dengan bantuan warga sekitar.
Baca juga: Aipda WH Orangtua Korban Penganiayaan Guru Supriyani di Konawe Selatan Heran Dituduh Minta Uang
Setelah menemukan kunci, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondokusuman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor pelat AB1731NY telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar saling menghargai dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik, serta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan Pengendara Motor yang Viral di Yogyakarta
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).