Laporan Wartawan Tribun Batam, Ian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM.LINGGA, - Tokoh masyarakat Daik Kabupaten Lingga Provinsi Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik dana reklamasi dari 59 tambang yang ada di Kabupaten Lingga.
"Per tanggal 23 Januari 2013, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertambangan sudah mengeluarkan izin tambang sebanyak 59 tambang yang tersebar di Lingga," ujar tokoh masyarakat Daik Lingga yang tidak mau namanya disebutkan, Rabu (3/12/2014).
Dia menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Distamben dengan Nomor 540/Distamben/18, bahwa izin tambang yang dikeluarkan oleh sebanyak 59 yang bergerak di bidang biji bauksit, biji besi, dan biji timah.
"Secara administrasinya sebelum izin tambang di keluarkan pihak pengusaha sudah menyertakan dana reklamasi, namun kita tidak mengetahui di mana disimpan dana reklamasi tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini bekas tambang yang sudah ditinggalkan oleh para pengusahanya belum ada yang direklamasi oleh pihak pengusaha sendiri.
“Yang membuat kita bertanya sekarang sudah hampir satu tahun setelah pemerintah mengeluarkan perintah bahwa Indonesia tidak bisa mengirim hasil mentah pertambangan, tetapi harus hasil tambang jadi," katanya lagi.
Namun semua bekas tambang yang sudah dikerjakan, seperti di Tokoli, Sekanah, Singkep Barat, Pulau Selayar ini dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi.
“Ini dana reklamasinya ke mana," kata tokoh masyarakat tersebut.
Menanggapi hal tersebut kepala Dinas pertambangan Dasrul Azwir mengakui pemerintah Kabupaten Lingga benar mengeluarkan izin pertambangan tahun 2013. Namun izin yang dikeluarkan tersebut belum semua beroperasi.
"Izin tambang yang kita keluarkan itu belum semua beroperasi, izin yang dikelurkan juga tidak semua menyertakan dana reklamasi," kata Dasrul Azwir.
Dia juga mengatakan, untuk lebih jelasnya agar langsung menghubungi Kepala Bidang Pengawasan Pertambangan dan Energi, Romi Subanu.
Yakni mengenai di mana dititipkan dana reklamasi dan berapa izin pertambangan yang menyertakan dana reklamasi.