TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Proses penggeledahan lima rumah milik RKH Fuad Amin di Kota Bangkalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai pada Jumat (5/12/2014) pukul 02.05 WIB.
Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah Bupati Bangkalan RK Moh Makmun Ibnu Fuad, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pangeranan. Selain rumah dua lantai itu, KPK juga menggeledah Pendapa Agung yang dijadikan rumah dinas bupati.
Pemeriksaan di dua tempat itu mengkhiri rangkaian penggeledahan tiga rumah lainnya yang dilakukan hampir bersamaan oleh Tim KPK yang berjumlah 12 orang.
Pantauan SURYA, petugas KPK meninggalkan rumah di Jalan HOS Cokroaminoto sekitr pukul 02.05. KPK tiba di mapolres pada pukul 02.20 WIB.
"Tim KPK meninggalkan mapolres pada pukul 03.00 WIB," ungkap Waka Polres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, Jumat (5/12/2014).
Dalam pemeriksaan lima lokasi yang diawali di rumah batik Jalan Teuku Umar digelar sejak pukul 10.30 WIB, KPK tidak sedikitpun menyebutkan apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan.
"Kami hanya sebatas mengamankan proses penggeledahan yang dilakukan KPK. Apa saja hasilnya, kami tidak tahu karena bukan ranah polres," ujarnya.
Seperti diketahui, selain di rumah batik, di waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menggeledah rumah di Jalan KH Moh Cholil, Jalan Letnan Mestu, Jalan Letnan Abdullah, dan rumah di Jalan HOS Cokroaminoto.