”Namun, semua masih perlu pendalaman,” lanjut mantan Kapolres Magetan tersebut.
Sejauh ini, Brigadir N masih harus menyelesaikan jeratan pasal pidananya terlebih dulu. Kemudian, nanti akan menyusul proses atas pelanggaran kode etik terkait sikapnya tersebut.
Brigadir N diketahui tiga kali menembakkan senjatanya saat melintas di jalan tol dengan mengendarai mobil Kijang LGX B 8939 JQ.
Tembakan pertama hanya peringatan, kedua menembus sisi kanan mobilnya sendiri, dan tembakan ketiga baru mengenai kap mobil yang dikemudikan Windi.(ufi)
Baca tanpa iklan