Laporan Wartawan Pos Kupang, Alwy
POS KUPANG.COM, KUPANG --Tak hanya membabat pelaku human trafficking dari kalangan sipil, Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT mulai melibas satu persatu oknum anggota polisi yang terlibat. Salah satunya, Brigpol DA, anggota Polres Belu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus human trafficking.
Kasatgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Cecep Ibrahim, S.IK, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2014), membenarkan penetapan DA sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan atas tersangka DA pun sudah diterbitkan.
Menurut Cecep, Brigpol DA diduga mengirimkan calon TKW yang masih belum cukup umur kepada Joni Lim. Bukti pengiriman Brigpol DA sudah berada di tangan penyidik.
"Penetapan Brigpol DA sebagai tersangka akan terus dikembangkan penyidikannya. Tim kami mendapatkan masih ada beberapa oknum anggota lain yang informasinya juga mengirimkan calon TKW ke perusahaan jasa TKI. Tapi informasi itu masih kami dalami untuk mencari bukti pendukungnya," ungkap Cecep.
Menyoal keterlibatan Brigpol RS, Cecep mengatakan, penyidikan terhadap Brigpol RS akan dilanjutkan setelah persidangan kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga yang melibatkan Brigpol RS selesai. Brigpol RS juga dituduh menyetor calon TKI ke beberapa perusahaan jasa tenaga kerja luar negeri.