TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Tujuh orang imigran gelap, yang terdiri dari sepasang suami istri dengan lima orang anak, Warga Negara Afganistan, diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Siak saat tengah melakukan razia rutin, Selasa (16/12/2014) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah diamankan, pihak Kepolisian langsung menyerahkan satu keluarga imigran gelap itu kepada Kantor Imigrasi Siak.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Siak, Ferry Firmansyah membenarkan hal itu. Ditemui Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2014) malam, Fery mengatakan, para imigran tersebut menggunakan kartu UNHCR.
"Kartu UNHCR yang mereka keluarkan tercatat sebagai pencari suaka. Kartu itu dikeluarkan oleh Komisi Tinggi PBB urusan pengungsi di Jakartan pada tanggal 18 November 2014," tutur Fery.
Dijelaskannya, sepasang suami istri, masing-masing Nazer Husain Haidari (37) dan Rayhana Hudari (31) dan lima orang anaknya, diamankan pihak kepolisian Polsek Siak saat akan menyewa penginapan di Kota Siak.
Awalnya, mereka dari Pekanbaru dengan tujuan berangkat menuju Batam, melalui Pelabuhan Buton. Dari Pekanbaru, imigran ini kemudian menyewa taksi menuju pelabuhan.
"Saat tiba di pelabuhan, mungkin kapal yang mereka tumpangi sudah berangkat dan mereka tertinggal. Dan mereka berniat menginap semalam di Siak, untuk berangkat besok. Namun saat di Kota Siak, mereka terjaring operasi rutin yang dilakukan Polsek Siak," jelasnya.
Para imigrasi itu, kata Fery, untuk sementara waktu masih diamankan di Kantor Imigrasi Siak untuk kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Imigran ini kita BAP dulu, sambil menunggu arahan dari Kantor Wilayah," katanya. (dct)