“Setelah saya beri bantuan Rp 20 juta, akhirnya pihak desa datang dan ikut bertandatangan pada rapat perizinan ketiga yang digelar bulan Mei silam. Akhirnya izin lokasi selesai,” terangnya.
Eka sebenarnya ingi usahanya berjalan lancar dan tak melanggar hukum. Eka sudha berkomitemen untuk mengurus izin pengeringan sawah usia membeli lahans eluas 1,5048 hektar di Desa Balongbendo pada Januari 2014.
Ia juga mengurus izin lokasi ke Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo.
"Pak Kades dan Ketua BPD tidak hadir saat rapat di BPPT, jadi perizinan kami terhambat," tukas Eka.
Terkait izin siteplan, Kepala Dinas PU CKTR Agoe budi menegaskan, bahwa perizinan tersebut bisa dituntaskan meski tanpa kehadiran dan tanda tangan Kades.
Sebab kata Agus, yang dibahas dalam rapat masalah teknis semata.
"Hasil rapatnya dituangkan dalam berita acara dan sudah disampaikan kepada pengusaha dan diberikan pada Kades setempat. Tidak ada masalah kendati Kadesnya tidak tanta datangan," tukasnya.
Pria asal Bekasi ini berharap tidak ada lagi kasus serupa menimpa investor lain yang ingin berinvestasi di Sidoarjo.
"Ini pembelajaran saja, agar investor tidak mengalami kejadian serupa. Kami juga merekrut warga setempat untuk kami kerjakaan di Peruhaan kami, jadi warga sudah oke," tukas Eka.