TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Gara-gara perizinan di tingkat desa menghambat, membuat sejumlah investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Sidoarjo jadi gerah.
Padahal Sidoarjo yang berkeinginan menarik investor sebanyak-banyaknya agar menanamkan investasinya hanya disambut dingin pengusaha.
Hal ini karena komitmen bupati untuk memberikan layanan prima tak sampai ke jajaran bawah (kepala desa).
Kesulitan mengurus izin di tingkat bawah itu dialami Eka Tanaka, warga Bekasi yang hendak membangun pabrik di Dusun Semawut, Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo. Ia mengaku dipersulit saat mengurus izin usahanya dari tingkat desa.
“Sudah sekitar setahun izin yang kami urus belum jadi,” keluh Eka Tanaka, Kamis (18/12/2014).
Pengusaha muda itu mengalami kesulitan saat mengurus izin siteplan atas nama perusahaannya sendiri, CV Pratama Tunggal Mandiri.
Izin yang belum selesai itu karena sikap aparat Desa Balongbendo tidak kooperatif. Panggilan sidang untuk siteplan yang digelar di PU Cipta Karya beberapa waktu lalu tak dihadiri pihak desa.
“Undangan sudah diberikan kenapa dari aparat desa tidak datang untuk mengikuti sidang,” kata Eka dengan nada heran.
Eka yang ingin mengurus segala perizinan terhadap usahanya agar tidak melanggar hukum dan memenuhi segala yang dipersyaratkan.
Pertama, ia mengurus izin pengeringan sawah usai membeli lahan seluas 1,0548 ha di Desa Balongbendo pada Januari 2014 dan diuruk.
Lantas ia mengurus izin lokasi ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo.
Ketika mengurus izin lokasi, Eka mengaku dipersulit oleh pihak desa.
Pada panggilan pertama dan kedua untuk rapat di BPPT pihak desa tidak datang. Apa alasannya, eka mengaku tidak tahu.
Ia kemudian menanyakan masalah itu dan mendapat jawaban dari Kades Balongbendo bahwa desa minta sejumlah kompensasi jika dirinya diminta memberikan persetujuan.
“Setelah saya beri bantuan Rp 20 juta, akhirnya pihak desa datang dan ikut bertandatangan pada rapat perizinan ketiga yang digelar bulan Mei silam. Akhirnya izin lokasi selesai,” terangnya.
Eka sebenarnya ingi usahanya berjalan lancar dan tak melanggar hukum. Eka sudha berkomitemen untuk mengurus izin pengeringan sawah usia membeli lahans eluas 1,5048 hektar di Desa Balongbendo pada Januari 2014.
Ia juga mengurus izin lokasi ke Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo.
"Pak Kades dan Ketua BPD tidak hadir saat rapat di BPPT, jadi perizinan kami terhambat," tukas Eka.
Terkait izin siteplan, Kepala Dinas PU CKTR Agoe budi menegaskan, bahwa perizinan tersebut bisa dituntaskan meski tanpa kehadiran dan tanda tangan Kades.
Sebab kata Agus, yang dibahas dalam rapat masalah teknis semata.
"Hasil rapatnya dituangkan dalam berita acara dan sudah disampaikan kepada pengusaha dan diberikan pada Kades setempat. Tidak ada masalah kendati Kadesnya tidak tanta datangan," tukasnya.
Pria asal Bekasi ini berharap tidak ada lagi kasus serupa menimpa investor lain yang ingin berinvestasi di Sidoarjo.
"Ini pembelajaran saja, agar investor tidak mengalami kejadian serupa. Kami juga merekrut warga setempat untuk kami kerjakaan di Peruhaan kami, jadi warga sudah oke," tukas Eka.