News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FOTO: Bupati Gowa Penjarakan PNS yang Mengkritiknya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan saat memberikan jawaban kepada sejumlah wartawan terkait dengan tindakannya memenjarakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) hanya karena mengkritiknya di media sosial. Selasa, (23/12/2014).

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo menyatakan, ia melaporkan bawahannya, Fadli Rahim (33) ke kepolisian setempat karena yang bersangkutan bukan mengkritik, melainkan menuduh di media sosial. [BACA: Derita Fadli di Penjara].

Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa itu kini masih menjalani persidangan dengan kasus pencemaran nama baik.

Menurut Ichsan, tuduhan tersebut membuat dirinya geram. Dia pun menegaskan, siapa pun yang menuduh dirinya akan dilaporkan ke polisi.

"Itu bukan kritik, tapi tuduhan. Jadi bedakan kritikan dengan tuduhan, dan siapa pun yang menuduh saya, akan saya proses, termasuk wartawan akan saya proses kalau menuduh saya sembarangan," papar Ichsan seusai melakukan pembicaraan empat mata selama empat jam dengan Kapolres Gowa di Mapolres Gowa, Selasa (23/12/2014).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo yang juga adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan Fadli Rahim terkait dengan kritikan Fadli di media sosial "LINE" yang menilai bupati melakukan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu serta berlaku otoriter dalam memerintah serta kerap meminta komisi yang terlalu tinggi dalam hal pengurusan pembangunan properti.

Fadli pun kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Gunungsari, Makassar dan telah menjalani sidang perdana pada pekan lalu dengan dakwaan pencemaran nama baik dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini