TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Anggaran perjalanan dinas DPRD DIY akhirnya ditoleransi oleh Mendagri.
Pemangkasan dari Rp 21,7 miliar menjadi Rp 2 miliar dianulir setelah jajaran dewan menyampaikan klarifikasi ke Dirjen Keuangan Kemendagri, Selasa (23/12/2014) lalu.
Perjalanan dinas dipangkas lebih sedikit dengan alasan mengejar target Program Legislasi Daerah (Prolegda).
"Perjalanan dinas kami kan bukan tanpa dasar, apalagi hanya untuk nambah income. Tapi untuk mengejar Prolegda," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (26/12/2014).
Politikus PAN itu menjelaskan, DPRD DIY harus menyelesaikan 15 Perda selama 2015.
Atas alasan itu, Mendagri akhirnya mengizinkan lagi perjalanan dinas dewan. Hanya saja, intensitasnya dikurangi. Jika biasanya dinas ke luar Jawa butuh empat hari, sekarang dipangkas jadi tiga hari.
Jika masih di seputaran Pulau Jawa, tiga hari dipangkas jadi dua hari.
"Sudah disepakati, anggaran untuk perjalanan dinas menjadi sekitar Rp 12 miliar koma sekian. Hampir Rp 13 miliar," kata politikus yang akrab disapa Inung itu.
Dengan demikian, anggaran perjalanan dinas hanya dipangkas sekitar Rp 9 miliar saja.
Tidak sebanyak rekomendasi awal Mendagri yang mencapai Rp 19,7 miliar.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya mengamini hal itu.
Rasionalisasi anggaran diwujudkan dengan pengurangan lama waktu perjalanan dinas.
Biasanya dalam setahun ada 112 hari yang dimanfaatkan untuk perjalanan dinas.
"Sekarang hanya 58 hari setahun," kata politikus PKS itu.