TRIBUNNEWS.COM,BINTAN - Tidak terima dengan adanya tambahan jam kerja, karyawan PT Sumber Izumi Mas Perkasa (SIMP) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengancam akan melakukan mogok kerja.
Menurut salah seorang karyawan PT SIMP, penambahan jam kerja ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.
Namun tidak ada koordinasi sama sekali dengan para karyawan disana.
PT SIMP merupakam perusahaam yang mengelola air minum isi ulang bermerk Sanford di kabupaten Bintan.
Salah satu karyawan yang enggan namanya dikorankan menuturkan, selama ini jika ada penambahan jam kerja pihak perusahaan pastinya akan melakukan kordinasi kepada mereka. Namun kali ini tidak begitu adanya, maka dari itu, banyak karyawan yang mengeluhkan hal ini.
“Mereka seolah semena-mena, tidak ada kejelasan sama sekali dengan kami. Kalau penambahan jam kerja itu di hitung lembur gak masalah,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakanya, dalam kontrak kerja mereka tertera kalau pekerjaan tersebut dimulai sejak pukul 07:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Namun peraturan tersebut saat ini berubah, mereka pulang pukul 17:00 WIB.
“Kadang sampai dua jam tambah waktunya, ini kan gila namanya. Kapan kita mau kumpul sama keluarga dirumah lagi,” sebutnya.
Selama ini banyak karyawan yang protes, namun mereka hanya berani protes dengan teman-teman satu provesi saja. Hal ini dikarenakan mereka takut akan kehilangan pekerjaan mereka. Sebab, jika protes mereka takut dikeluarkan dari perusahaan tersebut.
"Namun disisi lain, hati kecil mereka selalu mendongkol jika adanya tambahan waktu jam kerja. Selama ini, teman-teman takut memportes, karena takut kehilangan pekerjaan, namun harus sampai kapan?," tanya dia
Permasalahan ini sudah pernah diadukan ke salah satu anggota DPRD Bintan, Hasriawadi. Politisi Golkar ini mengaku sudah pernah mendengar keluhan ini oleh beberapa karyawan PT SIMP tersebut.
"Saya baru-baru ini, mendengarkan keluhan karyawan itu. kami segera koordinasi dengan anggota dewan lain," tegas Hasriawadi.
Ketua komisi I DPRD Bintan, Raja Miskal saat dikonfirmasi menjelaskan selagi ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan, sah-sah saja.