Berbeda, kalau kebijakan itu dibuat namun pihak karyawan merasa diberatkan jelas itu salah dan patut diberi teguran keras.
"Kita minta dinas tenaga kerja, yang memiliki kewenangan dalam hal ini memanggil pihak pemilik perusahaan. Persoalan ini harus segera diselesaikan, agar tidak berlarut-larut," terang Raja Miskal.
Sementara, pihak pimpinan perusahaan PT SIMP, Fitri yang coba dikonfirmasi tidak berada di tempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh petugas jaga yang ada di perusahaan tersebut.
“Ibunya tidak ada, kalau mau ketemu beliau harus janjian dulu,” ucapnya.