TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuntaskan sebanyak 11 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rentang waktu satu tahun pada 2014.
Kasus - kasus tipikor itu di antaranya dana Bantuan Sosial Unit Pengelolahan Pupuk Organik (UPPO), korupsi Program Nasional Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, korupsi Dana Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap perijinan swalayan.
Dari kasus UPPO, terjerat tiga orang yang dijadikan tersangka atas nama Sakur, Amirullah, Jonhar, dan Ghozali. Sementara kasus P2SEM, kejari menyeret tiga nama, Iksan Gani, Kholidin, dan Ikomang.
"Untuk kasus PNPM, ada dua tersangka atas nama Yeni dan Hasan. Satu tersangka Rahmad masih dalam tahap penyidikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Agus Budianto, Kamis (8/1/2015).
Sementara kasus OTT suap perijinan swalayan, lanjutnya, menyeret dua tersangka; Syaiful dan Leo Handoko. "Kasus (OTT) ini merupakan hasil kerja keras kami," imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus tipikor di tahun 2014 lebih meningkat dibandingkan dengan tahun 2013. "Signifikan peningkatannya," pungkasnya. (Ahmad Faisol)