News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Makassar Tolak Permohonan Ramli Ganti Kelamin Jadi Wanita

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang permohonan penggantian kelamin Ramli menjadi wanita, Selasa (12/1/2015) di Pengadilan Negeri Makassar.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan permohonan penggantian kelamin, Selasa (12/1/2015).

Dia yang bermohon atas nama Ramli C Alfian (33), alamat Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Persidangan yang berlangsung hingga sejam yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita tersebut, tidak berbuah manis bagi Ramli.

Pasalnya persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Muhammad Damis tersebut menolak permohonan Ramli dengan alasan belum memiliki bukti akurat yang dapat memutuskan ataupun menyetuji langsung permohonan dari pria kelahiran Makassar (7/ 9 /1981) itu.

Permohonan Ramli ke Pengadilan Negeri, untuk mengganti status atau riwayat hidupnya dari jenis kelamin pria menjadi wanita.

Majelis Hakim, M Damis meminta untuk Ramli kembali melengkapi bukti klinis (medis) di ruang persidangan. Setelah diputuskan, Majelis Hakim mengagendakan kembali sidang ini akan digelar pada, Jumat (23/1/2015) mendatang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini