TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Gara - gara mabuk berat terpengaruh minuman keras,Dian Khoiri (27) asal Desa Pengaron, Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran tindakannya merusak rumah seorang sipil Polres Lamongan, Basuki, Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Dian mengaku saat merusak vas bunga dan pintu rumah korban ia dalam keadaan mabuk berat. Akibat pengaruh minuman keras jenis oplosan.
Selain dijerat pasal 406 KUHP karena tindakan pengrusakan, Dian juga kedapatan membawa senjata air soft gun.
Pengakuannya, senjata itu tidak sampai dikeluarkan untuk mengancam atau menakut - nakuti korban.
"Senjata itu tidak saya keluarkan,"kata Dian Khoiri, Kamis (15/1/2015) siang ini.
Ia mengaku hanya sebatas merusak pintu dan pot bunga milik korban tanpa mengeluarkan air soft gun.
Dian menolak saat ditanya bahwa air soft gun itu sengaja dibawa untuk menakut - nakuti korban.
Dian mengakui senjata air soft gun itu bukan miliknya sendiri, tapi hasil pinjam dari pamannya.
"Itu milik kakak saya, bukan milik saya,"katanya.
Namun saat didesak siapa nama paman pemilik air soft gunĀ yang dimaksud, Dian tetap bungkam.
Dian memendam dendam dengan korban, karena korban membawa TV dan barang elektronik miliknya sebagai agunan hutang.
"Saya punya hutang Rp 1 juta, tapi Basuki sudah bawa barang saya, TV,"ungkapnya.(st36)