TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Arbi, 21, asal Jember kos di Balongbendo ditangkap anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sidoarjo setelah menghamili Bunga, 17, (nama samaran) asal Tarik, Jumat (16/1).
Tersangka berurusan dengan polisi setelah dilaporkan keluarga korban Desember lalu.
Karena tersangka tidak mau bertanggung jawab atas benih yang ditanam di rahim Bunga.
"Korban kini tengah hamil 7 bulan dan keluarganya tidak terima," tutur Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayyup Diponegoro Azhar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik, menegaskan tersangka yang kini diperiksa di mapolres dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 maksimal 15 tahun.
"Korban saat diajak melakukan hubungan badan usianya masih 16 tahun," paparnya.
Tersangka kepada penyidik mengaku, awalnya dikenalkan Bunga oleh temannya.
Dari perkenalan itu, tersangka jatuh hati dan menyatakan cintanya pada Bunga, Februari 2014. Selama dua bulan, tersangka kerap mengirim SMS untuk diajak bertemu sekadar ngobrol.
Namun pada Mei 2014, tersangka Arbi mengajak bertemu di rumah kosnya di Balongbendo.
"Korban dirayu jika pelaku mencintai korban dan akan dinikahi dan korban diajak hubungan badan," paparnya.
Sebulan kemudian, korban mendatangi pelaku sambil mengatakan jika Bunga terlambat menstruasi.
Namun Arbi ogah-ogahan menanggapi dan makin sulit ditemui.
Rupanya, usia kehamilan korban yang tak dapat disembunyikan dan makin besar membuat orangtua korban curiga.
"Setelah ditegur orangtua, korban mengakui jika yang menghamili adalah Arbi," terangnya.
Arbi saat itu disuruh bertanggung jawab tapi tidak mau. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke PPA Polrea Sidoarjo.(Mif)