TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan perintah Kejaksaan Negeri Cianjur, ukuran makam Rani Andriani di RT 08/01 Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, dibuat lebih besar. Ini menyesuaikan ukuran peti jenazah dari LP Nusakambangan Jawa Tengah.
"Tadi ada telepon juga dari Kejaksaan Negeri Cianjur jika makam dibuat lebih besar dari ukuran biasanya, yaitu panjangnya lebih dari dua meter" ujar ketua RW 08 Ciranjang Ayi Sudarman, di lokasi pemakaman, Sabtu (17/1/2015).
Namun Ayi mengaku tidak mengetahui apakah instruksi kejaksaan tersebut berarti jenazah Rani akan dikebumikan bersama petinya atau tidak.
Selama ini ukuran standar makam yang dibuat di desa Ciranjang adalah 1,5 meter kali 1,8 meter. "Tidak tahu, itu tergantung, pihak keluarga dan kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu pihak keluara yang diwakili paman Rani, Obar Sobari mengatakan Rani tidak akan dikebumikan bersama petinya. Meski luas makam lebih besar dari ukuran biasanya, pihak keluarga akan memakamkan Rani sesuai dengan ajaran Islam, yaitu tanpa peti.
"Tidak ada alasan, dimakamkan bersama petinya, apalagi setelah eksekusi langsung dibawa kesini (Cianjur), kecuali jika jasadnya sudah lama didiamkan," katanya.
Pantauan Tribunnews saat berita ini diturunkan, penggalian makam Rani baru saja usai. Penggalian disaksikan pihak keluarga bersama kepolisian. Saat penggalian dilakukan banyak warga sekitar yang menyaksikan.