Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Jika ada yang menjual pupuk dengan harga murah, sebaiknya Anda waspada. Karena bisa jadi pupuk tersebut merupakan pupuk ilegal yang tak memenuhi standar mutu.
Kemarin, Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap pabrik pupuk ilegal di Dusun Tarikolot, RT 20/05, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Para pelaku membuat pupuk jenis SP-36, Phonska dan Mutiara yang kandungannya tak memenuhi standar. Saat itu, pemilik pabrik AM dan para pegawainya tertangkap tangan sedang memproduksi pupuk ilegal.
"Harga pupuk buatan mereka memang lebih murah. Selisihnya Rp 1.000 per kilogram," kata Dir Reskrim Sus Kombes Pol Wirdhan Denny melalui Kasubdit 1 AKBP Eko Sulistyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (18/1/2015).
Misalnya saja, untuk pupuk asli dijual antara Rp 2.000 sampai 2.500 per kilogram. Nah, pupuk produski pabrik ini per satu kilogram dijual Rp 1.200. Untuk jenis Phonska, oleh pelaku diubah menjadi Phoska.