News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Nikah Siri via Internet di Semarang Bertarif Rp 2 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nikah siri.

Lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menindak langsung praktek nikah siri tersebut, Kemenag menggandeng Kementrian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaam, dan Kementrian Hukum dan HAM. Kerjasama tersebut akan dilakukan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Ketika sudah diteken maka instansi tersebut segera menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

"Kami akan menyiapkan rancangan MoU dengan Kemendagri dan Polri atau Kejaksaan serta Kemenkum HAM terhadap penanganan masalah praktek jasa layanan nikah siri kepada aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Machsin, belum lama ini.(tribun jateng cetak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini