Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, Marwan Ibrahim dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wakil Bupati Pelalawan non-aktif tersebut juga diwajibkan membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Romi Rozali menyebut Marwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/1/2015).
"Secara meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara," ujar Romi di hadapan majelis hakim yang diketuai, AS Pudjoharsoyo.
Marwan didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan diduga juga menerima uang suap sebanyak Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi tertanggal 19 Juni 2008. Uang suap itu diduga berasal dari APBD Pelalawan. Marwan ketika itu menjabat sebagai Sekda Pemkab Pelalawan.
Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38.087.293.600. Oleh karenanya, terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.