TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Petugas dari Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) di Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Surabaya, Rabu (28/1/2015).
Ada dua ruang yang menjadi sasaran utama penggeledahan, yakni ruang direksi dan ruang keuangan di perusahaan tersebut. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan 10.000 ton garam senilai Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Dirut PT Garam, Slamet Untung Irredenta. Pada penjualan 10 ton garam tahun 2011 itu, Slamet Untung menjabat sebagai Dirut.
"Dalam penggeledahan ini, ada dua ruangan yang digeledah. Yakni ruangan direksi dan bagian keuangan," kata Cun Pranawa, ketua tim penyidik usai penggeledahan, Rabu (28/1/2015).
Penyidik menyita sejumlah dokumen di antaranya, bendelan dokumen terkait penjualan garam di perusahaan tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang di dalam rekening sebuah bank senilai Rp 2.152.000, hasil penjualan garam yang diduga telah diselewengkan.
Setelah melalui sejumlah proses, diputuskan isi rekening tersebut dicairkan untuk sebagai barang bukti.
"Uang tersebut langsung dicairkan hari ini. Kami sudah membawa berita acaranya," sambungnya.