TRIBUNNEWS.COM.JEMBER - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut 14 tahun penjara kepada Soleha (40) warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru. Tuntutan itu terkait perbuatan yang dilakukan Soleha yakni membunuh anak kandungnya, Iin (18).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Budi Hartono mengatakan kalau tuntutan terhadap Soleha sudah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
"Kami menuntutnya 14 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan dia, sebagai seorang ibu seharusnya kan melindungi dan mendidik anaknya, tetapi ini malah menghilangkan nyawa sang anak," ujar Budi, Rabu (4/2/2015).
Setelah pembacaan tuntutan, agenda selanjutnya adalah putusan. Rencananya majelis hakim hendak menggelar sidangnya pada Senin (9/2/2015), namun ditunda Senin (16/2/2015).
Penundaan dilakukan karena satu hakim anggota tidak bisa hadir jika sidang digelar pekan depan. "Jadi ditunda dua pekan lagi," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, usai lebaran Idul Fitri 2014 lalu, warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dihebohkan dengan pembongkaran septic tank di belakang rumah Soleha. Rupanya di septic tank itulah, jenazah Iin dikubur oleh sang ibu, Soleha.
Laporan pembunuhan Iin dilakukan oleh keluarga Soleha sendiri setelah mendengar penuturan Solihin, anak bungsu Soleha.
Solihin mengadu kepada kakeknya kalau dirinya diancam akan dibunuh oleh ibunya. Solihin tidak mau pulang ke rumahnya karena tidak ingin dibunuh seperti sang kakak Iin. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.
Mendapatkan laporan itu, polisi memeriksa Solihin, dan Soleha. Dari keterangan keduanya, dan sejumlah orang saksi akhirnya diketahui kalau Iin memang dibunuh dan jenazahnya dibuang di septic tank belakang rumahnya