TRIBUNNEWS.COM.KALIANDA - Dalam tempo empat jam, dua kali upaya pengiriman narkotika jenis sabu dengan jumlah besar berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakuheni, Lampung Selatan. Total barang haram yang diamankan mencapai 10,5 kilogram atau senilai Rp 10 miliar. Upaya pengiriman pertama dibongkar pertama kali pada Senin (2/2) lalu.
Sabu sebanyak 3,5 kg terdeteksi oleh aparat Polres Lamsel saat pemeriksaan rutin bus PO Mandala jurusan Pekanbaru-Solo di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas menemukan empat bungkus kristal narkoba sebanyak 3,5 kg di tas ransel warna cokelat kombinasi pink yang ditaruh di bagasi kanan bawah. Petugas juga mengamankan seorang wanita berusia 29 tahun berinisial N, warga Pamanukan, Subang Jawa Barat.
Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko mengatakan, tersangka N diantar oleh Faisal (DPO) ke pull bus Mandala di Pekanbaru. Saat itu tersangka N membawa tas ransel berisi sabu itu, ke dalam bus. Namun, akhirnya dipindahkan oleh Faisal ke bagasi kanan bawah kendaraan.