Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Briptu Agus Winarno hanya bisa menundukkan kepala sepanjang sidang penyalahgunaan narkotika dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/2/2015).
Memakai baju koko dan peci, beberapa kali Briptu Agus Winarno mengusap hidung menggunakan tangan. Akan tetapi, tidak terlihat di wajahnya jika sedang menangis.
Dirinya hanya beberapa kali saja mengangkat wajahnya untuk melihat majelis hakim yang dalam persidangan tersebut sedang membacakan berkas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Usai pembacaan vonis tersebut, Briptu Agus Winarno langsung menyatakan menerima atas hukuman yang harus dijalaninya. "Saya menerima yang mulia," kata Briptu Agus.
Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan. Dia memastikan pihak penuntut menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir.
Briptu Agus Winarno adalah anggota Subbidang Kedokteran Kesehatan Polda Jateng. Dia didakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi ini divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair dua bulan penjara.
Briptu Agus dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Boedi Soesanto, dalam amar putusannya.
Dalam keterangan yang dibacakan hakim, Briptu Agus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di pintu keluar SPBU Banyumnaik, Semarang, pada Selasa 7 Oktober 2014.
Dari tangan Briptu Agus, ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 2,3 gram di dalam tas terdakwa yang juga berisikan korek api gas. Sabu-sabu itu dibeli dari seseorang warga dari Semarang.