News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hina Anggota DPR, Kadis Pendidikan Sarai Divonis 2 Bulan Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Yulius Umbu Ndandara.

Terdakwa Yulius Umbu Ndandara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap anggota DPR RI, Jefirtston Riwu Kore. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama empat bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap korban yakni Jefriston Riwu Kore,“ kata majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, Senin (9/2/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara dan dua hakim anggota masing-masing Agus Komarudin dan Ida Ayu, serta JPU Semara Putra. Sementara terdakwa tanpa didampingi pengacara.

Dalam putusan itu, majelis hakim menegaskan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Jefirston Riwu Kore, maka terdakwa harus ditahan.

Untuk diketahui, selama kasus ini disidangkan, terdakwa tidak ditahan. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan hukuman penjara sesuai dalam pasal 310 ayat 2 junto pasal 316 KUHP.

Terkait dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samara Putra yang ditemui usai sidang mengatakan, dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Yulius Umbu Ndandara.

Kadis PPO Sarai didakwa menghina anggota DPR melalui surat edaran Nomor 420/265/DPPO-SR/III/­2014 tanggal 21 Maret 2014, perihal mohon diumumkan melalui suara gembala baik di sebuah gereja bahwa format pendataan penerima bantuan dana beasiswa miskin (BSM) yang dilakukan Jefirtson Riwu Kore bersama timnya, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jefirtson juga dianggap telah menipu masyarakat Sarai untuk kepentingan dirinya sendiri.

Hal tersebut membuat anggota DPR dari Partai Demokrat itu melapor ke polisi.

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini