TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Bahtera rumah tangga yang telah dirajut pasangan H Bandu (65) dan Hj Faisek (55) selama 40 tahun, berakhir tragis, Senin (9/2/2015) sekitar pukul 16.30 WIB. Bandu secara membabi buta menikam Faisek di kediaman Dusun 3 Teluk Macan Desa Sungsang 1, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Diduga Bandu cemburu pada istrinya itu.
"Saya sempat mendengar pertengkaran, tidak lama, Haji Bandu yang nampak emosi keluar sembari membawa badik berlumuran darah dan berlari meninggalkan rumah," kata Hasarudin (30), tetangga samping rumah.
Hasrudin pun penasaran. Dia mengajak warga untuk melihat apa yang telah terjadi. Betapa kaget mendapati Hj Faisek bersimbah darah dalam posisi tertelungkup di ruang tengah rumah. Mereka lantas melapor ke perangkat desa setempat, berjanjut ke Mapolsek Sungsang. Polisi langsung turun ke lokasi.
"Kami memang menduga Bandu memang menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya, melihat parang berlumuran darah serta noda darah yang terlihat dalam baju koko yang dikenakannya," kata Hasarudin.
Berbekal keterangan warga, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap Bandu yang ditengarai sebagai pelaku utama pembunuhan itu.
Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha melalui, Kapolsek Sungsang Iptu Kusnadi mengatakan, pihaknya berhasil membekuk Bandu di sebuah pondok di kebunnya yang berjarak sekitar enam kilometer dari kediaman.
"Saat ditangkap pelaku masih memegang badik yang berlumuran darah," ungkapnya.
Bandu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya.
Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu dilakukan karena terbakar cemburu terhadap istrinya yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
"Pelaku menuding istrinya menjalin hubungan istimewa dengan karyawan usaha penjualan buah kelapa yang merupakan usaha pasangan suami istri itu. Memang selama ini pengelolaannya ditangani istrinya itu," kata Kusnadi.
Hasil olah tempat kejadian perkara, terdapat belasan luka senjata tajam dialami Fasiek, di antaranya di bagian pundak yang nyaris putus, luka pada bagian belikat kiri dan kanan, pada bagian lengan bagian kiri dan kanan yang putus.