News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Eksekusi Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Bisa Dilakukan di Luar Bali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan di luar Bali, Kamis (12/2/2015).

Bankan ia menjelaskan untuk proses pemindahannya akan dilakukan secepatnya.

“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali, dan waktu dari Kejagung pun meminta untuk secepatnya,” ujar Mamock, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Ia pun menambahkan untuk menentukan waktunya pihak Kajati Bali akan merapatkan terlebih dahulu secara internal.

"Berikutnya besok kita akan rapat lagi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini