TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) yang beroperasi di Batu Buil kecamatan Belimbing diduga membuang limbah sembarangan tanpa ada pengolahan sebelum membuangnya ke sungai.
Temuan tersebut didapati oleh anggota DPRD Melawi lintas komisi, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu. Selain pengolahan limbah yang tidak baik, perusahaan tersebut juga membuang Tandan Buah Kosong (TBK) di lahan warga.
“Kita juga melihat TBK-nya berserakan di jalan, sehingga mengganggu lalulintas, selain itu TBK dibuang di lahan warga, harusnya perusahaan mempunyai lahan sendiri untuk pembuangan TBK, selain itu kami juga melihat TBK-nya terbakar” kata ketua komisi B DPRD Melawi, Ardeni Senin (16/2).
Ardeni mengatakan, bukan hanya itu saja, dirinya juga mendapati limbah perusahaan masuk ke sungai Belimbing dan sungai Keninjal, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi warga yang memanfaatkan sungai tersebut.
“Kita minta perusahaan lebih ketat dalam mengawasi pembuangan limbahnya, jangan sampai kemudian menimbulkan gejolak di masyarakat, dan mereka melakukan tindakan anarkis sendiri,” jelasnya.
Untuk itu, Ardeni berharap kepada pihak terkait, terutama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Melawi bisa melakukan kroscek langsung ke lapangan, guna memastikan apakah perusahaan tersebut sudah melakukan pengolahan limbah sesuai dengan prosedur.
“BLH harus pro aktif, dan perusahaan juga harus taat aturan, kami akan memantau perkembangannya, kalau saat sidak nantinya kami menemui hal serupa kami akan mengambil tindakan,” katanya.
Wakil ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi yang memimpin sidak tersebut mengatakan, sidak yang dilaksanakan DPRD lintas komisi itu untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan SDK.
“Memang dari hasil sidak beberapa waktu lalu kita melihat perusahaan tidak mempunyai penampungan limbah, termasuk adanya TBK yang dibakar, kata pihak perusahaan TBK tersebut bukan mereka yang membakar,” katanya.
Iif mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi kantor perusahaan tersebut di Pontianak, untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut sekaligus menyampaikan harapannya agar pengolahan limbah dilakukan dengan baik.
“Kalau bisa limbah itu jangan sampai dibuang ke sungai,” katanya.
Iif juga mengatakan, DPRD berencana mengambil sampel air sungai yang diduga telah tercemar untuk kemudian diuji ke lab di Pontianak. Pengujian ini dilakukan untuk mengetai kadar air yang sudah tercemar.
“Apakah bahaya atau tidak, kalau tidak bahaya mungkin pengolahannya yang perlu diperbaiki, namun jika berbahaya harus ada tindakan dari pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab, sebab sungai inikan dimanfaatkan warga,” katanya. (ali)