News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan Disita KPK

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan di Jalan KH Moh Holil Gg VIII/9 Kelurahan Demangan disita KPK, Rabu (18/2/2015).

Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini