Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Belum lama ini Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap seorang sipir yang menyelendupkan narkotika jenis sabu dan ganja ke Lapas Narkotika Kelas II A Pakem, Sleman.
Adapun tersangka Singgih Hatmoko (33) warga Banguntapan, Bantul, seorang sipir yang dikendalikan oleh napi Lapas, bernama Fahrur Rozi.
Terkait kasus tersebut saat ini Fahrur Rozi dipindahkan penahananya di Lapas Cebongan. Saat ini Fahrur Rozi ditempatkan di ruangan isolasi, sehingga tak bisa berhubungan dengan narapidana lain.
Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas tersebut, saat ini Fahrur Rozi sudah ditetapkan sebagai tersangka, di mana sebelumnya hanya sebagai saksi.
Guna meminimalisir dari segala kemungkinan yang dapat mengganggu penyelidikan, penahanan tersangka pun dipindahkan di Lapas Cebongan. Hal itu juga berdasarkan permintaan pihak Lapas Narkotika Pakem.
"Hari ini tersangka kita lakukan pemeriksaan kembali. Penyidik yang mendatangi ke Lapas Cebongan," ungkap Anggaito, Rabu (18/2/2015).
Sementara itu, tersangka oknum sipir, Singgih masih tetap berada di ruang tahanan Polres Sleman.
Anggaito menuturkan apabila proses pemeriksaan terhadap sipir itu sudah selesai dan sudah saatnya untuk dilimpahkan, maka penahanannya akan ditempatkan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
"Saat ini masih di Polres (penahanannya). Sementara untuk hasil tes urine, yang bersangkutan negatif," ungkapnya. (*)