Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 bulan penjara.
Sebelumnya aksi unjuk rasa sebagai dukungan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, berlangsung ricuh di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015).
Massa yang datang dari Prodem ini langsung melempar batu dari arah kerumunan pengunjuk rasa ke arah polisi.
Akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan massa pengunjuk rasa.