TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta, mengaku siap untuk melaksanakan eksekusi mati terpidana Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang terbukti menyelundup narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram ke Yogyakarta.
Kesiapan ini menyusul dipanggilnya Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (18/2/2015) lalu. Pertemuan itu membahas kesiapan Kejati DIY jika sewaktu-waktu turun keputusan untuk melaksanakan eksekusi mati.
Asisten Pidana Umum Kejati DIY, Tri Subardiman mengatakan, meski Mary Jane mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Jaksa Agung menyatakan eksekusi bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu keputusan PK.
"Jika terpidana mau mengajukan PK itu menjadi haknya. Tapi jika turun perintah eksekusi, kamu sudah siap. Ada perintah dor, ya langsung kita dor," ujarnya, Sabtu (20/2/2015).
Persiapan yang dilaksanakan pascapertemuan Kepala Kejati DIY dengan Jaksa Agung di antaranya adalah kejaksaan berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu berisi pemberitahuan Mary Jane akan segera dieksekusi.
Mengenai waktu dan tempat eksekusi mati, Tri menyebutkan eksekusi tidak harus dilaksanakan di Nusakambangan.
"Tidak harus di Nusakambangan, bisa saja dilakukan di Yogyakarta tergantung peritahnya," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Nikolaus Kondomo mengatakan, pelaksana eksekusi terpidana mati memang kewenangan kejaksaan negeri di daerah lokasi kasus hukum terjadi, berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Untuk kasus Mary Jane di wilayah hukum Sleman.
"Untuk kasus Mary Jane, kami masih menunggu perintah," ujarnya.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan hingga kasasi telah memvonis gadis cantik ini dengan hukuman mati.
Tanpa menempuh upaya PK terlebih dahulu, keluarga Mary Jane langsung mengajukan grasi. Namun Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keppres 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan oleh Mary Jane. Setelah penolakan grasi itu, kini Mary Jane mengajukan PK.