News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Mati Mary Jane Dikunjungi Saudara dan Putranya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram, dikunjungi keluarganya, Kamis (19/2/2015), di Lapas Wirogunan. Keluarganya sudah berada di Yogyakarta sejak tiga hari sebelumnya.

"Ya kemarin Kamis, keluarga Mary Jane berkunjung ke Lapas Wirogunan," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DI
Yogyakarta, Tri Subardiman, saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Tri menuturkan, Kejati DIY saat itu hanya mendampingi keluarga untuk menjenguk Mary Jane yang saat ini berada di Lapas Klas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta.

"Mereka (keluarga Mary Jane) didampingi jaksa pada hari Kamisnya saja. Jumat dan Sabtu tidak," tambahnya.

Sementara itu, Anggraeni, salah satu jaksa yang mendampingi keluarga saat ke Lapas Wirogunan mengungkapkan bahwa orangtua, kakak perempuan dan kedua putra Mary Jane datang dari Filipina ke Yogyakarta untuk melihat langsung kondisinya.

"Dari staf Kedubes Filipina untuk Indonesia juga menemani ditambah satu orang penerjemah," tuturnya.

Seperti diberitakan Mary Jane adalah kurir heroin seberat 2,622 kilogram yang ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, 24 April 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini