News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Mengendarai Becak Bermotor ke Polresta Yogyakarta

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Iwe

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Satlantas Polresta Yogyakarta dibantu petugas Dishub Kota Yogyakarta menindak pengemudi becak bermotor (bentor), Selasa (24/2/2015). Sejumlah bentor ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas.

Sejumlah pengemudi tak berdaya bentor mereka diamankan polisi, namun masalah tak selesai di situ. Beberapa bentor yang yang bersamaan kena razia ditinggal begitu saja oleh pemiliknya.

Akibatnya, anggota Satlantas Polres Yogyakarta mau tak mau harus mengendarai betor untuk dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Mereka harus mengendari bentor yang disebut menyalahi aturan tersebut.

Dalam razia kemarin, aparat yang dikerahkan menyisir beberapa ruas jalan utama di Kota Gudeg tersebut. Petugas tidak hanya merazia bentor yang tengah melaju di jalan, namun yang tengah parkir di pinggir jalanpun ikut dirazia petugas.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Sudaryo menjelaskan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan bermotor rakitan atau modifikasi yang tidak mendapatkan uji tipe dari Kemenhub, termasuk bentor.

“Kendaraan betor ini tidak boleh beroperasi di jalan raya,” terangnya.

Tarik ulur bentor yang beroperasi di DIY sudah berlangsung lama, bahkan pada akhir 2014 ratusan pengemudi bentor menggelar aksi demo di kantor DPRD DI Yogyakarta.

"Kalau bentor dilarang, maka akan ada 3.000 kepala keluarga yang akan menjadi pengangguran dan ribuan anak terlantar serta tidak bisa makan," ujar Ketua Paguyuban Bentor DI Yogyakarta, Kelik Trigunanto, kala itu.

Kelik mengungkapkan bahwa selama ini bentor dianggap sebagai sampah. Puncaknya, lanjut Kelik, adalah razia yang digelar polisi. Menurut dia, seharusnya pemerintah memerhatikan nasib para pengemudi bentor.

Ditlantas Polda DIY bersikeras melarang bentor merujuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada sejumlah pasal yang dilanggar pengemudinya yakni teknis kelayakan jalan dan keselamatan lalu lintas, rancang bangun kendaraan serta tidak dilengkapi SIM dan STNK.

Polisi kala itu menyatakan tak akan memberikan dispensasi hukum bagi bentor akan memicu kecemburuan dari angkutan lain yang sudah memenuhi syarat. Termasuk kecemburuan dari becak kayuh.

"Warga Yogya ini kan bukan bentor saja. Kalau mau dispensasi, silakan komunikasi dulu dengan angkutan lain apakah mereka tidak keberatan," kata Dirlantas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini