TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menembak kaki kanan seorang penjual sayur, AR (34). Itu dilakukan lantaran AR melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di rumah istrinya, di Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
AR merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di rumah warga, Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (4/2/2015). Bersama temannya, ia mencuri di rumah tersebut dengan cara meloncat pagar dan merusak gembok.
"Kemudian kami mengejar para tersangka dan ditangkaplah AR. Sementara temannya, FR masih dalam pengejaran," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni didampingi Kasat Reskrim, AKP Hidayatullah di Mapolres Cirebon Kota, Senin (2/3/2015) sore.
Namun, kata Hidayatullah, AR mencoba kabur saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi menembakkan senjata dan mengenai kaki kanan.
Atas perbuatan, AR terancam hukuman 7 tahun penjara. Pria asal Cikampek, Kabupaten Karawang, itu dijerat pasal 363 KUHPidana. (roh)