TRIBUNNEWS.COM. GIANYAR - Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Gde Sudyatmaja, menyebutkan sudah memeriksa LJ maupun Danil Alex.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Alex mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku masuk ke kamar kosan LJ lewat jendela depan.
Namun, terkait senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, pelaku membantahnya.
Pelaku pun menolak bila dirinya telah menggagahi koban. Alex pada polisi mengaku hanya memasukkan jarinya pada organ intim LJ.
"Alex membantah kalau dia mengacam pakai sajam. LJ barusan juga mengatakan demikian. Tapi saat diajak berhubungan, LJ memang meronta, waktunya sekitar dua menit," jelasnya. (*)