TRIBUNNEWS.COM.BANDARLAMPUNG - yang memelihara binturung atau arctictis binturong). Hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Rabu (12/3/2015), ketiga pengusaha kopi luwak itu yakni Dadang Saputra, Sapri, dan Philipus Ajang. Masing-masing memiliki 27 ekor, lima ekor dan satu ekor. Satwa tersebut mereka pelihara untuk mengembangkan usaha kopi luwak yang menjadi andalan Provinsi Lampung.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Subakir mengatakan, setiap individu atau lembaga boleh saja melakukan penangkaran atau konservasi satwa dilindungi asalkan mempunyai izin.
Negara, menurut Subakir, memberi izin pun bukan berarti warga bisa memiliki, melainkan hanya sekadar menitipkan saja. "Seperti Sapri itu, dia sudah memegang izin melakukan penangkaran terhadap satwa musang luwak, sedangkan satwa binturung sedang dalam proses pengajuan perizinannya ke Kementerian Kehutanan. Itu juga karena dia sebenarnya tersandung dengan kasus hukum, baru mengajukan izin," kata Subakir.( Kontributor Lampung, Eni Muslihah)