News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelihara Binturung, Tiga Pengusaha Kopi Luwak Ditangkap Polisi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luwak Pandan, salah satu dari 60 hewan Luwak peliharaan Hj Yekti Murih Wiyati (37), pemilik usaha kopi Luwak Luwakmas di Kampung Luwak, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM.BANDARLAMPUNG -  yang memelihara binturung atau arctictis binturong). Hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Rabu (12/3/2015), ketiga pengusaha kopi luwak itu yakni Dadang Saputra, Sapri, dan Philipus Ajang. Masing-masing memiliki 27 ekor, lima ekor dan satu ekor. Satwa tersebut mereka pelihara untuk mengembangkan usaha kopi luwak yang menjadi andalan Provinsi Lampung.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Subakir mengatakan, setiap individu atau lembaga boleh saja melakukan penangkaran atau konservasi satwa dilindungi asalkan mempunyai izin.

Negara, menurut Subakir, memberi izin pun bukan berarti warga bisa memiliki, melainkan hanya sekadar menitipkan saja. "Seperti Sapri itu, dia sudah memegang izin melakukan penangkaran terhadap satwa musang luwak, sedangkan satwa binturung sedang dalam proses pengajuan perizinannya ke Kementerian Kehutanan. Itu juga karena dia sebenarnya tersandung dengan kasus hukum, baru mengajukan izin," kata Subakir.( Kontributor Lampung, Eni Muslihah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini