TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yudi Prasetyo, pengusaha batubara asal Putat Jaya Surabaya dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar karena dianggap terbukti menjual narkoba.
Tuntutan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3/2015).
Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Atip meminta hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah terlibat perkara serupa (residivis kasus narkoba)," ujar jaksa Atip.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim memberi kesempatan terdakwa menanggapi.
Terdakwa Yudi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
"Minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan," sambung kuasa hukum Yudi.
Yudi ditangkap polisi saat membawa 700 gram sabu di Hotel Cendana, Surabaya. Dia mengaku sabu tersebut dikulak dari Megawati dengan harga Rp 700 ribu per gram.
Barang bernilai setengah miliar ini merupakan pesanan dari temannya bernama Bopang.